Topics Covered: Menkop dan Bappenas dukung penguatan koperasi sektor produksi

Menkop dan Bappenas dukung penguatan koperasi sektor produksi

Jakarta – Dalam pertemuan terbaru di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Menteri Koperasi Ferry Juliantono bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudi menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran koperasi produksi dalam pengembangan ekonomi nasional. Rapat kerja yang berlangsung Rabu menyoroti upaya penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang bertujuan mendorong pertumbuhan koperasi produksi.

Blueprint untuk Penguatan Koperasi

“Bappenas mendukung pengembangan koperasi sektor produksi melalui blueprint yang akan diatur dalam Perpres, dengan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,”

ungkap Ferry Juliantono dalam pernyataan resmi di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas koperasi dalam mendukung perekonomian, termasuk melalui peningkatan efisiensi pengelolaan, hilirisasi produk, serta perluasan akses pasar.

Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi

Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2025–2029, koperasi ditempatkan sebagai salah satu elemen utama yang akan dikembangkan. Pemerintah menekankan bahwa penguatan koperasi ini bertujuan mendorong swasembada pangan dan energi, serta memperkuat pembangunan desa.

Menurut Rachmat Pambudi, Bappenas akan terus berperan dalam mendukung koperasi sektor produksi, khususnya melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia berharap UU Sistem Perkoperasian Nasional yang baru dapat memberikan arah yang lebih jelas untuk pengembangan koperasi.

Statistik Koperasi di Indonesia

Berdasarkan laporan kinerja Kementerian Koperasi dan UKM 2023, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 130.354 unit. Dari total tersebut, koperasi konsumen mendominasi dengan 71.315 unit dan total aset sebesar Rp111,45 triliun. Berikutnya, koperasi produsen terdaftar sebanyak 26.969 unit dengan aset Rp23,53 triliun. Sementara itu, koperasi simpan pinjam berjumlah 18.699 unit dan memiliki aset Rp124,66 triliun.

Koperasi jasa sebanyak 9.114 unit dengan total aset Rp19,94 triliun, dan koperasi pemasaran hanya 4.257 unit dengan aset Rp1,92 triliun. Angka-angka ini menunjukkan distribusi sektor koperasi yang beragam, dengan peran dominan koperasi konsumen dalam sistem ekonomi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *