Topics Covered: Eropa Gagal Hukum Israel, Perpecahan Sulit Dibendung

Eropa Gagal Hukum Israel, Perpecahan Sulit Dibendung

Jakarta, Tekanan signifikan terus menghimpit Uni Eropa (UE) dalam upaya menunda perjanjian dagang dengan Israel, terutama akibat sorotan terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Palestina yang tengah berperang. Namun, keputusan untuk menghentikan kesepakatan ini masih mengalami tantangan besar karena ketimpangan pendapat antar negara anggota.

Dalam pertemuan menteri luar negeri UE di Luksemburg pada Selasa (21/4/2026), Jerman dan Italia memblokir usaha untuk menghentikan Perjanjian Asosiasi UE-Israel, yang telah berlaku sejak tahun 2000 dan menjadi fondasi utama hubungan ekonomi kedua pihak. Sementara itu, Spanyol, Irlandia, dan Slovenia justru memperkuat dorongan untuk meninjau ulang perjanjian, menekankan bahwa UE harus mematuhi prinsip hukum internasional serta perlindungan hak asasi manusia.

“Saya berharap semua negara Eropa menghormati keputusan Mahkamah Internasional dan PBB tentang hak asasi manusia serta pembelaan hukum internasional. Setiap perbedaan sikap akan menjadi kekalahan bagi Uni Eropa,” ujar Menteri Luar Negeri Spanyol Jose Manuel Albares, seperti dilaporkan Al Jazeera, Rabu (22/4/2026).

Perbedaan pandangan ini mencerminkan kelelahan konsensus UE terhadap Israel. Negara-negara seperti Jerman, Hongaria, dan Republik Ceko tampak enggan mengambil langkah tajam, sehingga kemungkinan penangguhan penuh dalam waktu dekat dinilai tidak mungkin tercapai. Menteri Luar Negeri Jerman Johann Wadephul menggambarkan usulan Spanyol sebagai “tidak layak” dan meminta penyelesaian melalui “dialog kritis serta konstruktif dengan Israel.”

Perjanjian Asosiasi UE-Israel memberikan akses istimewa bagi Israel ke pasar Eropa, serta mendorong kerja sama di berbagai bidang seperti perdagangan, penelitian, dan diplomasi. Sebagai mitra dagang utama, kesepakatan ini memiliki peran strategis dalam hubungan ekonomi kedua belah pihak. Salah satu klausul utama dalam perjanjian tersebut adalah Pasal 2, yang menekankan kerja sama berdasarkan penghormatan hak asasi manusia dan prinsip demokrasi, poin yang kini jadi pusat perdebatan.

Tekanan terhadap perjanjian terus menguat, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari organisasi HAM dan masyarakat sipil. Menteri Luar Negeri Irlandia Helen McEntee menyatakan, “Kita perlu bertindak. Kita perlu menjamin nilai-nilai dasar kita tetap terlindungi.” Sementara itu, Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot mengakui bahwa meskipun ada keinginan untuk menunda sebagian, opsi penghentian sepenuhnya masih sulit dicapai karena perbedaan posisi anggota.

Lebih dari 60 organisasi HAM, termasuk Amnesty International dan Human Rights Watch, juga meminta UE mengambil langkah tegas, seperti menunda perjanjian, melarang perdagangan dengan pemukiman ilegal, atau menghentikan pengiriman senjata ke Israel. Tekanan publik meningkat pesat setelah inisiatif warga Eropa untuk keadilan Palestina berhasil mengumpulkan satu juta tanda tangan dalam tiga bulan, yang secara hukum memaksa Komisi Eropa merespons dan mempertimbangkan tindakan lanjutan.

Situasi di Gaza dan Tepi Barat menjadi dasar utama desakan tersebut. Sejak konflik memanas pada 7 Oktober 2023, lebih dari 71.000 warga Palestina dilaporkan tewas, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sementara ribuan lainnya masih terjebak di bawah reruntuhan. Meski sempat terjadi gencatan senjata, serangan tetap berlanjut, dan pembatasan bantuan kemanusiaan terus berlangsung. Di tingkat internasional, Afrika Selatan menggugat Israel ke Mahkamah Internasional atas dugaan genosida, sementara Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang.

Di Tepi Barat, kekerasan oleh pemukim Israel meningkat, meliputi perampasan lahan dan penghancuran infrastruktur warga Palestina. Saat ini, sekitar 700.000 pemukim Israel tinggal di wilayah itu, yang oleh banyak negara Eropa dinilai melanggar hukum internasional dan mengganggu peluang solusi dua negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *