Key Strategy: BPK: Pemeriksaan kinerja Ditjen Pajak menitikberatkan pada tiga aspek
BPK: Fokus Pemeriksaan Kinerja Ditjen Pajak pada Tiga Pilar Utama
Dalam sebuah wawancara di Jakarta, Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Daniel Lumban Tobing menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melibatkan tiga elemen kunci. “Pemeriksaan ini melanjutkan fokus audit sebelumnya yang mengarah pada tiga pilar utama, yaitu pengembangan sistem informasi perpajakan yang lebih handal, penyusunan dan penyelarasan regulasi, serta peningkatan kualitas administrasi perpajakan,” ungkapnya saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja terkait pengawasan dan pemeriksaan yang mendukung optimalisasi penerimaan pajak selama periode 2023 hingga 2025 kepada Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Menurut Tobing, tiga aspek ini selaras dengan strategi pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang berlanjut ke RPJMN 2025-2029. Selain itu, pendekatan ini juga mencerminkan implementasi praktik terbaik global melalui metode preventing, promoting, dan response. “Melalui pendekatan preventing, kami mendorong penguatan sistem informasi yang terpadu dan dapat diandalkan,” tambahnya. “Sementara pendekatan promoting berorientasi pada perbaikan kebijakan perpajakan melalui penyelarasan yang menyeluruh,” jelas Tobing. “Pendekatan response lebih menekankan pada peningkatan efektivitas pengawasan, pemeriksaan berbasis risiko, serta penguatan hukum untuk menjamin kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Dalam LHP yang diserahkan pada tahun 2026, Tobing menyebutkan terdapat tujuh temuan yang disertai rekomendasi strategis. Beberapa rekomendasi tersebut mencakup pengembangan manajemen risiko kepatuhan, evaluasi potensi pajak dari transaksi pengalihan saham, analisis pengaturan kompensasi kerugian, serta penindakan yang menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan wajib pajak.
“Kami percaya bahwa LHP yang disampaikan telah memberikan informasi secara akurat dan seimbang, serta menawarkan rekomendasi yang mampu meningkatkan kinerja Ditjen Pajak, terutama dalam optimalisasi pendapatan negara,” tuturnya.