Latest Program: OJK minta BNI tuntaskan kasus penyimpangan dana nasabah di Aek Nabara

OJK Tuntut BNI Selesaikan Kasus Dana Nasabah di Aek Nabara

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk segera menyelesaikan kasus penyimpangan dana nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa lembaga tersebut sudah memanggil direksi serta manajemen BNI untuk meminta klarifikasi dan memastikan proses penyelesaian berjalan cepat, menyeluruh, transparan, serta bertanggung jawab.

Langkah Pengamanan Aset Dilakukan BNI

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, Agus menjelaskan bahwa BNI sedang menangani kasus ini. Melalui koordinasi dengan pihak berwajib dan instansi terkait, bank tersebut telah mengambil langkah untuk mengamankan aset yang diduga terkait dengan penyimpangan dana. Tindakan ini bertujuan menjaga kepentingan nasabah dan memastikan proses penyelesaian berjalan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku.

“OJK akan terus mengawasi verifikasi serta penyelesaian dana yang belum dikembalikan kepada nasabah, agar berlangsung transparan, adil, dan sesuai prosedur,” ujar Agus.

BNI telah menyelesaikan verifikasi dan mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada nasabah. OJK juga menekankan pentingnya investigasi internal menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap kepatuhan, kontrol internal, dan tata kelola. Langkah ini diperlukan untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *