LPS mulai bayarkan klaim simpanan nasabah BPR Sungai Rumbai Sumbar

LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah BPR Sungai Rumbai Sumbar

Kota Padang – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memulai pembayaran klaim simpanan untuk 1.909 nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Pencabutan izin operasional bank tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi alasan untuk dimulainya proses pencairan dana. “Dalam tahap awal, LPS menyalurkan Rp1,81 miliar kepada nasabah yang memenuhi syarat,” jelas Damaiyanti Sakti, Direktur Group Kesekretariatan LPS, dalam pernyataan resmi yang diterima di Padang, Selasa.

Dana tersebut disalurkan melalui dua cabang bank, yaitu BRI Unit Sungai Rumbai dan Unit Pinang Makmur, yang ditunjuk LPS sebagai pihak pembayar. Proses percepatan ini bertujuan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga, kata Damaiyanti. “Kami bergerak cepat agar nasabah tidak menunggu lama. Pembayaran tahap pertama terealisasi dalam lima hari kerja,” tambahnya.

“Keluarga sempat panik karena tabungan tidak bisa ditarik. Kami bingung harus bagaimana,” ungkap Yuda Sukarna, salah satu nasabah BPR Sungai Rumbai. Ia mengatakan kekhawatiran muncul setelah OJK mencabut izin bank pada 7 April 2026. “Alhamdulillah, setelah tahu ada jaminan LPS kami jadi lebih tenang. Prosesnya cepat dan sekarang dana kami sudah bisa diambil,” ujarnya.

Sebelum memulai pembayaran, LPS menetapkan tiga kriteria utama. Pertama, simpanan harus tercatat dalam sistem pembukuan bank. Kedua, bunga simpanan tidak melebihi ambang penjaminan. Ketiga, nasabah tidak terindikasi atau terbukti melakukan penipuan. Damaiyanti meminta nasabah segera mengurus klaim dengan membawa dokumen asli, seperti KTP, buku tabungan, dan bukti simpanan lainnya.

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi para nasabah yang terdampak. Dengan pencairan klaim tahap pertama, mereka kini bisa menarik dana dengan lebih tenang. Proses yang dilakukan LPS menunjukkan upaya untuk mempercepat penyelesaian kasus BPR Sungai Rumbai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *