Solution For: DJP catat pelaporan SPT capai 11,29 juta hingga 16 April 2026
DJP catat pelaporan SPT capai 11,29 juta hingga 16 April 2026
Nganjuk, Jawa Timur (ANTARA) – Sampai 16 April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan mencapai 11,29 juta, atau tepatnya 11.286.900 dokumen. Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, target pelaporan hingga akhir April adalah sekitar 15 juta SPT. “Sampai akhir April, target kita adalah sekitar 15 juta SPT. Angka ini cukup baik, karena biasanya di akhir periode banyak wajib pajak yang melaporkan,” ujarnya saat berkunjung ke Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis.
Wajib pajak individu dan badan
Data tersebut mencakup pelaporan wajib pajak orang pribadi yang masa pelaporannya diperpanjang hingga akhir April. Sementara itu, wajib pajak badan yang juga berakhir pada bulan yang sama masih mengevaluasi kemungkinan perpanjangan batas waktu. Meski demikian, DJP mencatat masih ada sekitar 3,7 juta SPT yang belum dilaporkan pada tengah bulan April 2026.
“Kalau sekarang teman-teman sedang fokus untuk bisa melayani mereka (wajib pajak) yang melaporkan tepat waktu. Bagi yang tidak menyampaikan tepat waktu ini yang kita akan kejar nanti,” pungkasnya.
Pada Maret lalu, lonjakan pelaporan tercatat di hari terakhir, 31 Maret, dengan jumlah 405 ribu SPT dalam sehari sebagai rekor tertinggi. Rata-rata pelaporan setiap hari mencapai sekitar 250 ribu SPT, terutama menjelang akhir periode. “Berarti masih sekitar 3,7 juta lagi dalam sisa waktu yang ada. Mudah-mudahan bisa tercapai,” tambah Inge.
DJP berkomitmen untuk terus mengejar wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan. Saat ini, pihaknya memprioritaskan pelayanan untuk memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu demi mencapai target 15 juta SPT pada akhir April. Selain itu, DJP menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir tahun 2026.
DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan laporan sebelum batas waktu 16 April 2026, agar menghindari kesulitan akses sistem akibat peningkatan jumlah pengguna yang bersamaan.