Alasan kesehatan – Tiga terdakwa korupsi lahan MXGP ajukan pengalihan status penahanan
Karena Kondisi Kesehatan, Tiga Terdakwa Korupsi Lahan MXGP Mengajukan Perpindahan Status Penahanan
Mataram – Selama sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP di Samota, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, mengajukan permohonan perubahan status penahanan. Mereka adalah Subhan, Muhammad Jan, dan Saifullah Zulkarnaen. Permintaan ini diajukan setelah jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lalu Moh. Sandi Iramaya.
Ketua majelis hakim menyatakan akan meninjau terlebih dahulu dasar permohonan yang diajukan para terdakwa. “Kami akan mengambil keputusan secara objektif,” ujarnya. Penasihat hukum Saifullah dan Muhammad Jan, Emil Siain, mengatakan alasan pengajuan perubahan status terkait kondisi kesehatan yang mengharuskan perawatan intensif.
“Kondisi kesehatan. Bulan November lalu mengalami stroke sehingga membutuhkan perawatan intensif. Rekam medis dan surat keterangan dokter lapas telah kami lampirkan,” tambahnya.
Dalam permohonan, diajukan bahwa Muhammad Jan juga menderita diabetes yang memerlukan pemeriksaan rutin. “Mereka diperiksa secara intensif setiap pekan, termasuk pemeriksaan laboratorium,” jelasnya.
Sebagai jaminan, tim hukum terdakwa menyertakan tiga penjamin dari berbagai sumber, seperti keluarga, organisasi, dan pihak terkait. Sementara itu, terdakwa Subhan melalui penasihat hukumnya, Kurniadi, juga mengajukan permohonan serupa dengan alasan riwayat penyakit paru-paru.
“Klien kami memiliki riwayat GERD akut dan penumpukan cairan di paru-paru. Kami memohon majelis hakim memberikan kesempatan untuk pemeriksaan medis secara mandiri,” ujarnya.