Announced: KPK panggil kembali pegawai legal Lippo Cikarang pada kasus Ade Kunang
KPK Panggil Pegawai Legal Lippo Cikarang sebagai Saksi dalam Kasus Ade Kunang
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil seorang staf hukum Lippo Cikarang sebagai saksi dalam penyelidikan kasus korupsi yang melibatkan Ade Kuswara Kunang, mantan Bupati Bekasi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, dihadiri oleh RR, yang dikenal sebagai pegawai legal perusahaan tersebut.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih jauh informasi terkait kasus yang sedang diteliti,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Selasa.
Dalam penyelidikan yang sama, KPK juga mengundang seorang pegawai negeri berinisial IF sebagai saksi. Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan menangkap sepuluh orang terlibat dalam dugaan korupsi.
Di hari berikutnya, yaitu 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan delapan dari sepuluh tersangka dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan mendalam. Dua di antara mereka adalah Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada tanggal yang sama, lembaga antikorupsi juga menyita uang dengan nominal ratusan juta rupiah, yang diduga terkait praktik suap proyek di daerah itu.
Baru pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi mengumumkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), HM Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ). Dua dari ketiganya dianggap sebagai penerima suap, sementara Sarjan disebut sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut.