Bea Cukai Makassar sita 17,8 juta batang rokok ilegal
Bea Cukai Makassar sita 17,8 juta batang rokok ilegal
Makassar
Dalam operasi pengawasan selama periode Januari hingga 20 April 2026, Kantor Bea dan Cukai Makassar berhasil menyita 17,8 juta batang rokok ilegal. Penyitaan ini juga mencegah kerugian negara sebesar Rp18,18 miliar. Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Krisna Wardhana, mengatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan melindungi pendapatan negara, industri legal, serta masyarakat.
“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi upaya untuk melindungi negara, industri legal, dan masyarakat. Kami akan terus menindak pelaku tanpa kompromi,” ujarnya.
Menurut Krisna, dalam rentang waktu tersebut, petugas mengungkap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti mencapai 17.896.320 batang. Selain itu, Bea Cukai Makassar melakukan 149 penindakan di 11 kabupaten/kota, dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp28,29 miliar. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang terhindar sebesar Rp18,18 miliar.
Rokok ilegal tetap menjadi pelanggaran utama, dengan total 130 kasus. Modus operandi yang teridentifikasi bervariasi, mulai dari distribusi yang tersembunyi hingga penjualan tanpa pita cukai. Selama operasi, Bea Cukai Makassar juga menerapkan sembilan tindakan ultimum remedium untuk meningkatkan pemulihan pendapatan negara.
Dalam rangkaian penegakan hukum, selain rokok ilegal, petugas menyita 13 kasus peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Barang bukti mencakup 819,7 liter senilai Rp158,9 juta, serta potensi kerugian negara sekitar Rp92,1 juta. Tindakan juga dilakukan terhadap narkotika ganja seberat 2,3 kilogram bernilai Rp14,2 juta, serta barang impor atau bawaan penumpang seperti kosmetik, obat-obatan, dan uang tunai dengan nilai total ratusan juta rupiah.
Penegakan hukum melalui mekanisme ultimum remedium menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp640,9 juta selama periode tersebut. Selain itu, sanksi administrasi atas pelanggaran pembawaan uang tunai dari luar negeri mencapai Rp49,1 juta. Krisna menegaskan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.
Pendekatan edukatif terhadap masyarakat dan pelaku usaha juga ditingkatkan, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal. Pihaknya berkomitmen untuk memperketat pengawasan di seluruh wilayah kerja, terutama fokus pada rokok ilegal yang masih menjadi prioritas utama.