Facing Challenges: Sumut minta Kemenaker evaluasi perusahaan alih daya bermasalah

Sumut Minta Kemenaker Evaluasi Perusahaan Alih Daya Bermasalah

Medan – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk mengevaluasi perusahaan alih daya yang dianggap tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi. Hal ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang merugikan pekerja di wilayah tersebut.

Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat bernomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026. Surat ini ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker. Tembusan juga dikirimkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Gubernur Sumut Bobby Nasution, serta instansi terkait lainnya untuk mendorong pengawasan bersama.

“Kami harap pemerintah pusat segera memberikan petunjuk dan tindakan evaluasi,” ujar Yuliani saat diwawancara di Medan, Rabu.

Permintaan ini didasarkan pada hasil pengawasan yang menunjukkan dominasi perusahaan alih daya dalam kasus ketenagakerjaan di Sumut. Yuliani mengungkapkan bahwa banyak perusahaan tidak memenuhi kewajiban regulasi, mulai dari administrasi hingga perlindungan hak pekerja.

Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi meliputi kelalaian dalam melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) ke dinas setempat, sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu, terdapat upah yang dibayar di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota, ketiadaan jaminan sosial, serta tidak adanya Tunjangan Hari Raya (THR).

Yuliani juga menyoroti ketidakjelasan status kerja akibat pergantian vendor yang tidak memberikan perlindungan hukum. “Beberapa perusahaan bahkan tidak memiliki kantor cabang yang jelas dan diduga tidak membayarkan pesangon,” katanya.

Evaluasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Tujuannya adalah memastikan perusahaan alih daya di Sumut mematuhi hukum serta memberikan perlindungan dan hak yang layak bagi tenaga kerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *