Eks Dirut Pertamina Patra Niaga hadapi sidang tuntutan korupsi minyak

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi Minyak

Kamis, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution menghadapi persidangan tuntutan kasus dugaan korupsi manajemen minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan terhadap Alfian. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Adek Nurhadi, dengan jadwal mulai pukul 09.20 WIB di ruang Kusuma Atmadja.

Delapan Terdakwa Dalam Persidangan yang Sama

Di samping Alfian, persidangan juga melibatkan tuntutan terhadap Hanung Budya Yuktyanta, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014, serta Martin Haendra Nata, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019-2021. Selain itu, turut didakwa adalah Hasto Wibowo, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga 2020-2021; Toto Nugroho, Senior Vice President Integrated Supply Chain Pertamina 2017-2018; Dwi Sudarsono, Vice President Crude, Product Trading, and Commercial Pertamina 2019-2020; dan Arief Sukmara, Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping 2024-2025. Juga terlibat adalah Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Dugaan Perbuatan Korupsi dalam Tiga Tahap

Kasus ini menyangkut dugaan korupsi dalam tiga tahapan manajemen minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2013-2024. Alfian didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285,18 triliun. Perbuatan terdakwa terjadi selama pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), pemberian kompensasi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 oleh pemerintah kepada Pertamina Patra Niaga tahun 2022-2023, serta penjualan solar nonsubsidi pada PT PPN tahun 2020-2021.

Detil Kerugian Negara

Kerugian keuangan negara mencakup Rp2,73 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp25,44 triliun dari pengadaan impor produk kilang atau BBM. Di sisi lain, kerugian perekonomian negara tercatat sebesar Rp171,99 triliun, yang berasal dari kemahalan harga pembelian BBM. Sementara keuntungan ilegal mencapai 2,62 miliar dolar AS. Dalam tahap pengadaan terminal BBM Merak, para terdakwa disebut memperkaya Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid, senilai Rp2,9 triliun.

Rincian Penyebab Kerugian

Pada kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak, kerugian negara mencapai 5,74 miliar dolar AS. Sementara dalam pemberian kompensasi JBKP RON 90, Pertamina Patra Niaga diperkaya sebesar Rp13,12 triliun. Dalam penjualan solar nonsubsidi tahun 2020-2021, PT Adaro Indonesia mendapatkan keuntungan ilegal sebanyak Rp630 miliar.

“Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Andi Saputra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *