Facing Challenges: Menteri Imipas minta masyarakat tak memaksa berhaji secara ilegal

Menteri Imipas Imbau Masyarakat Hindari Berhaji secara Ilegal

Tangerang – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan pentingnya masyarakat Indonesia tidak melaksanakan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur yang resmi. Ia menyoroti ancaman tindak pidana penipuan yang berpotensi terjadi melalui agen travel yang menawarkan visa haji secara tidak sah. “Jika tidak memiliki visa haji, sebaiknya tidak dipaksa. Tujuannya agar tidak terjebak menjadi korban, dan kita bertugas melindungi warga,” ujarnya Rabu di Tangerang.

Proses Pendaftaran Hajj Dipercepat

Dalam rangka menjaga kelancaran, pemerintah telah mempercepat jangka waktu tunggu untuk menunaikan ibadah haji. Masa tunggu yang sebelumnya mencapai 40 tahun kini diperpendek menjadi maksimal 26 tahun. “Kini ada peluang bagi seluruh masyarakat untuk berhaji. Pemerintah terus berupaya mempercepat proses tersebut,” imbuhnya.

“Arahan Direktur Jenderal Imigrasi sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat. Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,”

Kantor Imigrasi TPI Soetta Lakukan Penundaan

Sebagai tindakan pencegahan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, mengambil langkah untuk menunda keberangkatan 13 orang warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi berencana berhaji secara ilegal. Pemeriksaan intensif dilakukan pada 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3.

Kepala Kantor Imigrasi tersebut, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa delapan WNI terbukti menggunakan visa kerja untuk tujuan Jeddah. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, mereka mengakui keinginan sebenarnya adalah melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi. “Beberapa dari mereka juga mengaku akan berangkat dengan visa kerja tanpa dokumen pendukung,” tambahnya.

Dalam kejadian serupa, satu orang WNI lainnya kembali ditunda pada 19 April 2026. Indikasinya ditemukan melalui sistem pendeteksian hajj nonprosedural. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko hukum di luar negeri.

Galih menambahkan bahwa pemeriksaan di Soetta tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga melibatkan profiling, analisis sistem, serta kerja sama lintas bidang. “Ini untuk memastikan semua WNI yang berhaji memenuhi syarat secara lengkap dan aman,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *