Fokal IMM sebut harus ada penguatan pengawasan etik Ombudsman RI
Fokal IMM sebut harus ada penguatan pengawasan etik Ombudsman RI
Jakarta – Yusuf Warsyim, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM), mengungkapkan perlunya penguatan pengawasan etik terhadap komisioner Ombudsman RI, terutama setelah Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Ia menilai kasus tersebut menjadi peringatan serius soal risiko penyalahgunaan wewenang dalam lembaga independen.
Kondisi pengawasan saat ini
Mengacu pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019, pengawasan etik terhadap sembilan anggota Ombudsman lebih banyak bersifat internal, melalui kode etik dan perangkat lembaga yang ada di dalamnya. Yusuf mengkritik sistem ini, menilai bahwa ruang objektivitas terbatasi jika pengawasan hanya dilakukan secara internal, yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan.
“Dalam konteks negara hukum, setiap wewenang publik harus dipantau secara berlapis, termasuk dengan mekanisme eksternal,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, Yusuf menyarankan pembentukan lembaga khusus untuk mengawasi etik para anggota Ombudsman. Lembaga ini diharapkan menjadi instrumen checks and balances, guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI. Ia juga mendorong revisi UU Ombudsman untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih transparan, akuntabel, dan independen.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan bukti cukup melalui serangkaian proses seperti penggeledahan dan pemeriksaan.
Dalam kesimpulannya, Yusuf menyatakan bahwa penguatan pengawasan etik bertujuan memastikan Ombudsman tetap kredibel dan tidak menyalahgunakan perannya. “Ini bukan untuk melemahkan lembaga, tetapi agar masyarakat percaya bahwa Ombudsman benar-benar independen dan akuntabel,” tegasnya.