Historic Moment: Bareskrim: AT tak hadir jalani pemeriksaan di bareskrim karena sakit
Bareskrim: AT Tidak Hadir Jalani Pemeriksaan karena Sakit
Jakarta, Selasa – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa tersangka berinisial AT dalam kasus dugaan pengelolaan tambang ilegal tidak dapat hadir untuk menjalani pemeriksaan di kantor Bareskrim. Pendamping hukum mengirimkan surat keterangan yang menyatakan AT mengalami penundaan kembali akibat sakit, ujar Irhamni saat diwawancara di Mabes Polri.
“Sesuai jadwal hari ini, pemeriksaan AT seharusnya dilakukan sebagai tersangka. Namun, pendamping hukum mengatakan alasan sakit membuat yang bersangkutan tidak bisa hadir,”
Karena keraguan terhadap surat sakit tersebut, Irhamni menjelaskan bahwa tim penyidik akan mengirimkan dokter untuk memastikan kondisi kesehatan AT. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengirimkan surat panggilan kedua agar AT dapat hadir kembali. Jika AT tidak memenuhi panggilan, penyidik siap melakukan upaya paksa.
“Kami segera mengirim tim medis dan melayangkan panggilan yang kedua, serta berencana melakukan penjemputan paksa jika tidak ada respons,”
Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kedua tersangka tersebut adalah AT sebagai direktur PT Masempo Dalle, dan MSW yang menjabat sebagai pelaksana jabatan sementara kepala teknik tambang perusahaan tersebut.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, Irhamni menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 27 saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya menunjukkan adanya aktivitas tambang nikel yang melanggar aturan, termasuk penggunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak sah.
Sebagai tindakan lanjut, Polri menyita empat unit truk pengangkut, tiga unit alat berat ekskavator, serta satu unit buku catatan ritase. Penindakan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, yang diberikan pada 4 Desember 2025. Irhamni menegaskan bahwa penyidik telah berupaya memastikan kebenaran dokumen IUP yang tidak ditunjukkan oleh perusahaan.