Official Announcement: Pelaku pencemaran nama baik Bupati Kupang terancam 6 tahun penjara

Pelaku pencemaran nama baik Bupati Kupang terancam 6 tahun penjara

Kupang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan bahwa seseorang yang diduga melakukan pencemaran nama baik Bupati Kupang berpotensi dihukum penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

“Tersangka dijatuhi pasal 45 ayat (4) dalam UU ITE bersamaan dengan pasal 27A,” tutur Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Selasa.

Kasus ini bermula dari konten di platform media sosial yang dianggap merugikan reputasi Bupati Kupang. Penyidik juga menetapkan beberapa pasal lain, seperti pasal 247, 263 ayat (2), serta pasal 441 ayat (1) juncto pasal 433 ayat (2) UU KUHP.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan penyidikan yang diakui dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Menurut informasi, pelaku berinisial H.D. telah terlebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam kasus penghasutan yang memicu kerusakan barang milik negara.

“Masyarakat diminta lebih berhati-hati saat menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap diimbangi norma hukum,” pesan Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kepala Bidang Humas Polda NTT.

Polda NTT menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional terhadap pelanggaran di bidang siber. Proses hukum terkait dugaan provokasi media sosial pada November 2025 masih berlangsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *