Historic Moment: Polri pastikan tindak tegas pelaku kasus “phishing tools”
Polri pastikan tindak tegas pelaku kasus “phishing tools”
Jakarta – Bareskrim Polri berkomitmen untuk menangani secara ketat semua kasus kejahatan siber, termasuk peredaran phishing tools yang berkaitan dengan tindak pidana. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu.
“Polri tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana siber. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pembuat, penjual, maupun pengguna alat tersebut, akan dikenai hukuman berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa phishing tools menjadi sarana untuk mengakses data secara ilegal dan memicu berbagai kejahatan digital, seperti penipuan daring, pencurian informasi, serta skema Business Email Compromise (BEC). Penindakan ini bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat di ruang siber.
Dalam operasi bersama Federal Bureau of Investigation (FBI), Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, GWL dan FYT. Keduanya merupakan pasangan kekasih yang terlibat dalam produksi, penjualan, dan pengembangan phishing tools sejak 2018.
Komitmen Polri dalam Penegakan Hukum
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri untuk memutus jalur kejahatan digital. Dittipidsiber Bareskrim Polri berjanji terus menerus melakukan penegakan hukum yang konsisten, terutama terkait infrastruktur kriminal yang digunakan untuk akses tidak sah.
Peran Tersangka dalam Kejahatan Siber
GWL, laki-laki, bertindak sebagai pelaku utama. Ia memproduksi dan menjual phishing tools secara mandiri sejak 2018. Sementara FYT, perempuan, menangani keuangan hasil penjualan melalui dompet kripto sejak tahun yang sama. Keduanya telah bekerja sama sejak 2016.
Atas perbuatannya, GWL dihukum dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 Jo. Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
FYT dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.