Important News: KPK nilai perlunya lembaga pengawas khusus kaderisasi partai politik
KPK nilai perlunya lembaga pengawas khusus kaderisasi partai politik
Dari Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kebutuhan adanya instansi pengawas khusus dalam mengawasi pembentukan kader partai politik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal ini terkait hasil penelitian KPK dalam mencegah korupsi di tata kelola parpol. “Kurangnya pengawas khusus di fase pembentukan kader, pendidikan politik, dan pengelolaan dana partai meningkatkan peluang terjadinya penyimpangan,” kata Budi kepada para wartawan di Jakarta, pada hari Sabtu.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan ketidakterstandarisasian laporan keuangan partai yang berdampak pada rendahnya tingkat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada 2025, lembaga antirasuah mengusulkan perbaikan sistem pengawasan di bidang tata kelola partai. Usulan tersebut muncul karena adanya temuan bahwa proses kaderisasi tidak berjalan optimal, sehingga menyebabkan dana politik yang terkumpul menjadi penghalang bagi seseorang ingin bergabung sebagai kader hingga dijadikan pilihan dalam pemilu.
Sebagai langkah pendukung perbaikan kaderisasi, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai hingga dua masa kepengurusan. Selain itu, lembaga anti korupsi menyarankan adanya pembagian kategori anggota partai menjadi tiga tingkatan, yaitu anggota muda, madya, dan utama. “Usulan ini bertujuan mengurangi biaya politik yang dihabiskan calon kader, sekaligus mencegah praktik pemulangan modal politik oleh anggota baru,” jelas Budi.
Kurangnya pengawas khusus di fase pembentukan kader, pendidukan politik, dan pengelolaan dana partai meningkatkan peluang terjadinya penyimpangan,” kata Budi kepada para wartawan di Jakarta, pada hari Sabtu.
KPK juga menekankan pentingnya kader utama menjadi calon anggota DPR, sementara kader madya diusulkan sebagai calon anggota DPRD provinsi. Untuk posisi presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah, lembaga tersebut menyarankan bahwa para kandidat harus berasal dari sistem kaderisasi partai dan menjalani masa pendaftaran dalam waktu tertentu.