Important News: KPK tetap lakukan penyidikan meski Rita Widyasari sudah bebas

KPK tetap lanjutkan penyidikan meski Rita Widyasari telah bebas

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi masih berjalan meskipun mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah dilepas. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan bahwa meskipun Rita sudah tidak lagi dalam status tersangka, proses hukum tidak akan dihentikan.

“Ya, ini memang situasi yang memicu perdebatan. Namun, karena penyidikan telah berlangsung, kami tetap melanjutkan proses,” kata Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam.

KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus terkait Rita Widyasari tidak akan terlalu lama. “Kami pastikan proses tidak terbuang sia-sia, sehingga setelah berkas lengkap, langsung dilakukan persidangan,” tambahnya.

Perkembangan kasus sebelumnya

Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan korupsi terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Rita diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar.

Pada 16 Januari 2018, Rita Widyasari dan Khairudin dinyatakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. Selama penyidikan, KPK menyita 91 unit kendaraan serta benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Kasus baru terkait pertambangan batu bara

Dalam perkembangan terbaru, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima dana dari pertambangan batu bara. Uang tersebut mencapai jutaan dolar Amerika Serikat, dengan jumlah sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi.

Satu tahun setelahnya, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan tiga korporasi menjadi tersangka dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *