Kejati Jatim sita Rp2,36 miliar dalam kasus dugaan pungli izin tambang

Kejati Jatim sita Rp2,36 miliar dalam kasus dugaan pungli izin tambang

Surabaya – Dalam investigasi kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) terkait perizinan tambang, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berhasil menyita total uang Rp2,36 miliar. Penyidikan menargetkan tiga individu terlibat, yakni pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat.

“Hasil penggeledahan di beberapa lokasi menunjukkan penyidik berhasil mengamankan uang tunai serta berkas perizinan. Uang tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah ditangkap,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, pada Jumat.

Menurut Wagiyo, total uang yang disita mencapai Rp2.369.239.765,49. Dari ketiga tersangka, AM (Kepala Dinas ESDM Jatim) menyumbang Rp259,10 juta dalam bentuk tunai, ditambah dana di dua rekening sebesar Rp109,03 juta dan Rp126,86 juta. Sementara itu, OS (Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM) menyumbang Rp1,64 miliar tunai, dan H (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah) menyumbang Rp229,68 juta dari satu rekening bank.

Para tersangka akan dipertahankan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Wagiyo mengungkapkan, penyidik masih mengembangkan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku baru.

Barang bukti tambahan

Dalam operasi penyitaan, selain uang tunai, penyidik juga mengumpulkan bukti digital seperti catatan transfer, pesan WhatsApp, dokumen perizinan, dan testimonial dari pihak yang mengajukan izin.

Kasus ini menyoroti penghambatan proses perizinan yang seharusnya berjalan cepat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon izin mengalami kesulitan menerbitkan surat izin meskipun dokumen telah lengkap, jika tidak memberikan dana tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *