Key Discussion: Menkum: UU PPRT bukti keberpihakan pemerintah lindungi pekerja kecil

Menkum: UU PPRT Tanda Komitmen Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi bukti keberpihakan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja rumah tangga. Dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4), ia menjelaskan bahwa undang-undang ini menggarisbawahi komitmen negara untuk meningkatkan perlindungan serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja dalam sektor rumah tangga.

Menkum menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban dalam bidang ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan dan pengawasan yang adil bagi para pekerja. “UU ini menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia dari perlakuan tidak manusiawi,” tutur Supratman, seperti diterima di Jakarta, Rabu.

Ruang Lingkup dan Penyesuaian Peraturan

Dalam RUU PPRT, ditetapkan aturan mengenai proses rekrutmen, lingkup tugas pekerja rumah tangga, serta hubungan kerja berdasarkan perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, terdapat regulasi mengatur hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan yang bertugas menempatkan mereka. Menkum juga menyinggung perekrutan pelatihan vokasi untuk calon dan pekerja rumah tangga, pengelolaan perizinan usaha, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kerja rumah tangga.

Ditambahkan bahwa UU ini juga menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam memastikan perlindungan terhadap pekerja. “Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja,” kata Supratman. “UU ini juga mencegah diskriminasi, eksploitasi, serta bentuk pelecehan seperti kekerasan fisik, psikis, atau seksual, dan penelantaran rumah tangga,” tambahnya.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan,” ujarnya.

Pelaksanaan Sebelumnya dan Tujuan Kepatuhan

Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman mengungkapkan bahwa negara wajib memastikan perlindungan bagi seluruh WNI dari perlakuan tidak manusiawi yang bisa mengakibatkan pelanggaran HAM. Oleh karena itu, pekerja rumah tangga memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Ia menjelaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai isu, seperti upah tidak layak, jam kerja yang tidak sesuai, hingga kekerasan dalam lingkungan kerja. “UU ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menghargai nilai kemanusiaan dan keadilan,” pungkas Menkum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *