Key Strategy: BPA Kejagung serahkan empat kapal hasil rampasan negara kepada KKP
BPA Kejagung serahkan empat kapal hasil rampasan negara kepada KKP
Jakarta – Empat kapal yang menjadi aset negara, yang dibawa dari hasil rampasan, diserahkan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung KKP, Jakarta, pada Kamis. Aset tersebut mencakup satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 senilai Rp29,49 miliar, yang berada di Pangkalan PSDKP Tual, serta tiga kapal lain di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, yaitu FB. LB MV-01/23, FB. LB MV-02/23, dan FB Louie-04/85.
Penyerahan berdasarkan putusan pengadilan
Kapal-kapal tersebut merupakan hasil rampasan dari empat terpidana, yaitu Santiago Adlawon Jore JR, Greggy Veligas Laurente, Russel Robotan Canalija, dan Wang Zengjun. Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menegaskan bahwa setiap aset yang dikelola pihaknya memiliki mandat hukum untuk memastikan hasil penegakan hukum tidak hanya berakhir di pengadilan, tetapi juga berkontribusi pada pemulihan aset negara.
“Melalui upaya ini, Kejaksaan RI menjamin pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana berjalan optimal, sehingga mendukung kelancaran pelayanan publik serta mempercepat pemulihan aset,” kata Kuntadi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi kolaborasi BPA dalam mendorong kebijakan “Tangkap-Manfaat”. Ia menambahkan bahwa kapal yang telah resmi dimiliki negara sekarang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan, melalui kelompok usaha bersama (KUBE) atau koperasi perikanan.
Satu dari empat kapal yang diserahkan, MV Run Zeng 03, memiliki nilai sejarah karena ditangkap langsung oleh tim Ditjen PSDKP selama masa libur Idul Fitri 2024. Operasi tersebut juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di atas kapal tersebut.