Ketuanya Jadi Tersangka Kasus Nikel – Ombudsman Minta Maaf

Ketua Ombudsman Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pertambangan Nikel, Pihak Berwenang Mengucapkan Maaf

Jakarta, pada hari Kamis (16/4/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan bahwa Ketua Ombudsman RI Hery Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait tata kelola usaha pertambangan nikel yang terjadi di Sulawesi Tenggara tahun 2013 hingga 2025. Hery keluar dari Gedung Pidsus Kejagung dalam rompi tahanan pink, menunjukkan bahwa proses hukum sudah dimulai.

Sehubungan dengan kasus hukum yang dihadapi oleh Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kasus tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada periode yang lalu (2021-2026). Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026-2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap tugas pengawasan pelayanan publik dengan penuh integritas.

Pihak pimpinan Ombudsman RI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada instansi penegak hukum yang berwenang. Mereka juga menyatakan siap berkooperasi dalam semua aspek penyelidikan. “Kami memahami tingkat perhatian masyarakat terhadap perkembangan situasi ini. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tambah pernyataan mereka.

Untuk memastikan kelangsungan tugas pengawasan pelayanan publik, pimpinan Ombudsman RI menjamin bahwa langkah-langkah internal telah diatur sesuai mekanisme kelembagaan. Fungsi pengawasan tetap berjalan optimal meski ada proses hukum yang sedang berlangsung.

Ketua Ombudsman RI saat ini adalah Rahmadi Indra Tektona, yang juga menjabat sebagai wakil ketua. Anggota lainnya terdiri dari Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *