Key Strategy: Kanwil HAM Jambi analisis produk hukum pastikan bebas pelanggaran
Kanwil HAM Jambi analisis produk hukum pastikan bebas pelanggaran
Dalam upaya meningkatkan kualitas peraturan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) Jambi bersama instansi pemerintah setempat dan para ahli melakukan evaluasi terhadap produk hukum, dengan fokus memastikan tidak terdapat pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Evaluasi Perda dari perspektif HAM bertujuan mengidentifikasi aturan yang sudah berlaku, guna mengecek konsistensinya dengan prinsip hak asasi manusia,” ujar Sukiman, Kepala Kantor Wilayah HAM Jambi, Selasa.
Menurut Sukiman, kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menyelaraskan regulasi dengan nilai kemanusiaan. Evaluasi tersebut juga bertujuan memastikan peraturan yang dihasilkan tetap relevan dan tidak merugikan hak warga.
Dalam rangka menjawab dinamika peraturan hukum, seperti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024, Kanwil HAM Jambi menekankan pentingnya pengarusutamaan HAM dalam setiap pembuatan produk hukum. Aturan ini memerlukan adanya penerapan prinsip hak asasi manusia secara menyeluruh.
Setidaknya 30 indikator hak asasi manusia harus terpenuhi dalam setiap produk hukum. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Kanwil HAM Jambi akan menyusun rekomendasi perbaikan kepada pemerintah setempat,” tambah Sukiman.
Selama pelaksanaan tahun kedua, Kanwil HAM Jambi menggandeng berbagai pihak, termasuk Bagian Hukum Pemerintah Daerah, DPRD, para akademisi, LSM, serta instansi vertikal seperti Polda dan Ombudsman. Sukiman menekankan bahwa interaksi timbal balik dalam forum ini sangat penting. Peserta tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga diharapkan menganalisis produk hukum secara mandiri di wilayah masing-masing.
Dengan keterlibatan aktif semua pihak, Jambi diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang terstruktur serta melindungi hak dasar masyarakat, khususnya kelompok yang rentan. “Rekomendasi evaluasi bisa berupa revisi atau perbaikan total untuk diterapkan dalam program pembuatan produk hukum tahun depan,” tutup Sukiman.