Latest Program: Hukum kemarin, tuntutan bui bos Sritex hingga penipuan travel umrah

Hukum Kemarin: Tuntutan Bui Bos Sritex dan Kasus Penipuan Travel Umrah

Jakarta – Beberapa kasus hukum yang terjadi pada hari Jumat (20/4) mendapat perhatian publik, mulai dari dua saudara yang mengelola perusahaan tekstil Sritex dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman penjara selama 16 tahun hingga beberapa jamaah dari Lebak jadi korban penipuan oleh agen umrah tidak resmi. Berikut rangkuman berita hukum yang penting untuk dikulik kembali:

1. Dua Pendiri Sritex Dikenai Tuntutan Bui

Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dituduh melakukan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang telah bangkrut. Pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso menetapkan hukuman 16 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Selain itu, mereka juga dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan sanksi tambahan kurungan 190 hari jika denda tak dibayarkan.

“Kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang,” kata Jaksa Fajar Santoso dalam sidang.

2. Masyarakat Bisa Laporan MBG via Aplikasi Jaga Desa

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengungkapkan mekanisme baru untuk melaporkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui aplikasi Jaga Desa. Menurut Reda, guru dan murmur bisa memeriksa produk yang diterima langsung melalui link aplikasi tersebut.

“Jika makanan sudah kadaluarsa atau tidak sesuai anggaran, cukup upload foto atau video. Misalnya, jika bahan makanan tidak cukup, langsung tulis, ‘Cuma nasi dan kentang saja,’” jelas Reda saat menghadiri Jaga Desa Award 2026 di Jakarta, Minggu (19/4).

3. KPK Periksa Saksi Terkait Kasus Fadia Arafiq

Badan Pemeriksa Kejaksaan (KPK) memanggil saksi dari DPRD Pekalongan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Pemeriksaan berlangsung di Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, dengan saksi yang terdaftar sebagai RPF.

Dalam penyelidikan ini, KPK juga mengajak beberapa saksi lain, seperti DSS dari PT Raja Nusantara Berjaya, TSP dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Cabang Kajen, serta HP dan JLN, LAA, SH dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

4. KPK Panggil Pihak Swasta di Mojokerto untuk Kasus Sudewo

KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi swasta di Kota Mojokerto, Jawa Timur, dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo. Pemeriksaan berlangsung di Polres Mojokerto Kota, dengan saksi bernama ASA.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa hingga saat ini belum diketahui apakah saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan pada hari Senin.

5. Penipuan Travel Umrah Bodong di Lebak

Polres Lebak, Polda Banten, sedang menyelidiki kasus penipuan yang melibatkan agen umrah tidak resmi, dengan kerugian mencapai Rp728 juta. Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban dan sedang menggali informasi secara profesional.

“Kami tengah menyelidiki kasus ini dengan baik, termasuk memburu pelaku,” tegas Herfio Zaki dalam keterangan di Lebak, Senin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *