Key Discussion: RUU PPRT Akan Segera Disahkan, Ini Bocoran Isinya

RUU PPRT Akan Segera Disahkan, Ini Bocoran Isinya

Jakarta — Pemerintah telah secara resmi mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke DPR RI pada Senin (20/4/2026) lalu. Aksi ini dianggap sebagai tanda percepatan pengesahan regulasi yang sudah lama dinantikan, bertujuan melindungi hak pekerja rumah tangga (PRT) secara lebih komprehensif.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan PRT sebagai pekerja yang layak, dengan hak-hak asasi sebagaimana yang dimiliki oleh pekerja lainnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pernyataannya, yang dikutip Selasa (21/4/2026).

Menurut Yassierli, konsep “kerja layak” bagi PRT menjadi kebutuhan mendesak. Ia menekankan bahwa PRT berhak mendapatkan upah yang adil, waktu kerja serta istirahat, hak libur, dan perlindungan terhadap diskriminasi serta kekerasan. “Pemerintah sangat setuju memasukkan PRT dalam kategori pekerja umum, agar mereka mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat manusia,” tambahnya.

RUU PPRT juga menyoroti karakteristik hubungan kerja PRT yang sering dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Selain itu, pihak yang menggunakan jasa PRT berasal dari berbagai lapisan ekonomi, mulai dari rumah tangga berpenghasilan rendah hingga tinggi. Dengan demikian, regulasi ini menyediakan definisi jelas mengenai pekerja rumah tangga, jenis pekerjaan dalam rumah tangga, serta batasan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Pembahasan RUU PPRT mencakup berbagai bentuk perjanjian kerja, mulai dari kontrak kerja hingga penempatan. Beleid ini juga menetapkan keberadaan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi, jaminan sosial, serta mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa. Menariknya, penyelesaian konflik antara PRT dan pengguna jasa didorong melalui musyawarah mufakat, dengan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

12 Poin RUU PPRT yang Disahkan

1. Perlindungan pekerja yang berdasarkan kekeluargaan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum. 2. Pemangkasan perekrutan PRT secara langsung maupun tidak langsung. 3. Pekerja rumah tangga yang terlibat dalam pekerjaan berdasarkan adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam RUU ini. 4. P3RT dapat merekrut PRT secara luring atau daring. 5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. 6. Calon PRT diberikan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, atau P3RT. 7. P3RT wajib memiliki izin usaha dari pemerintah pusat. 8. P3RT dilarang memotong upah atau ganti rugi yang seharusnya diberikan. 9. Pemerintah pusat dan daerah akan melakukan pembinaan serta pengawasan PRT, dengan memperkuat peran RT/RW dalam mencegah kekerasan. 10. PRT yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah tetap diakui haknya meski diberi pengecualian dalam masa berlaku RUU. 11. Peraturan pelaksanaan RUU PPRT ditetapkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang mulai berlaku. 12. Regulasi ini menjamin keberlanjutan perlindungan PRT dalam berbagai aspek.

Yassierli menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI atas inisiatif percepatan pembahasan RUU PPRT. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada BALEG DPR RI yang telah memberikan prioritas pada RUU ini,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *