Latest Program: Kemenimipas cegah keberangkatan 13 calon jamaah haji nonprosedural
Kemenimipas Selamatkan 13 Jamaah Haji dari Risiko Nonprosedural
Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah sukses menghambat 13 orang calon jamaah haji yang berangkat tanpa memenuhi prosedur resmi, yaitu dengan visa haji ke Arab Saudi.
“Langkah ini bertujuan melindungi keselamatan warga negara Indonesia yang berusaha memasuki Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji,”
kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenimipas, Hendarsam Marantoko, Senin di Jakarta.
Peran Utama Kemenimipas dalam Ibadah Haji
Dirjen Hendarsam menjelaskan, 13 individu tersebut terdiri dari delapan jamaah yang sebelumnya berangkat dan lima orang yang sedang dalam proses. Ia menegaskan bahwa selama penyelenggaraan haji, tugas utama Ditjen Imigrasi adalah memastikan dokumen keimigrasian jamaah Indonesia valid, serta menjaga kelancaran proses keberangkatan sesuai aturan. Kolaborasi intens antara Kemenimipas dan Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) berlangsung selama pelaksanaan ibadah haji 2026.
“Alhamdulillah hingga kini komunikasi antara kami dan Kemenhaj berjalan lancar,” ujarnya. Ia menambahkan, Pemerintah Arab Saudi telah menghentikan pengeluaran visa furoda, sehingga pihaknya terus berupaya mencegah penggunaan visa bekerja atau kunjungan untuk berangkat haji.
Layanan Mecca Route sebagai Solusi
Ditjen Imigrasi bekerja sama dengan Kemenhaj membentuk satuan tugas khusus melalui program Mecca Route. Layanan ini memungkinkan pemeriksaan dokumen dan proses imigrasi dilakukan di bandara keberangkatan, mengurangi risiko keberangkatan ilegal. Mecca Route hadir di empat bandara utama: Soekarno-Hatta, Adi Soemarno, Juanda, dan Sultan Hasanuddin.
“Dengan adanya Mecca Route di bandara besar seperti Jakarta, Makassar, Solo, dan Surabaya, proses pemeriksaan bisa selesai di Indonesia. Jadi, saat tiba di tanah suci tidak ada pemeriksaan ulang,”
Kemungkinan Risiko Jika Melewati Prosedur
Menurut Dirjen Hendarsam, langkah pencegahan ini tidak bertujuan membatasi akses warga Indonesia ke ibadah haji, tetapi lebih pada perlindungan. Ia menegaskan bahwa 13 jamaah nonprosedural tersebut memang tidak menggunakan visa haji, yang terdeteksi melalui sistem monitoring yang sudah terintegrasi. “Jika lolos, mereka tidak bisa ikut haji karena Pemerintah Arab Saudi menutup akses bagi jamaah tanpa visa resmi,”
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada kasus jamaah yang berangkat menggunakan visa bekerja atau kunjungan, sehingga pihaknya terus memberikan sosialisasi agar hanya visa haji yang digunakan. Pemerintah Indonesia mengirim 221 ribu calon jamaah haji pada 2026, sesuai kuota 203.320 jamaah reguler dan 17.680 jamaah khusus, yang terbagi dalam 525 kloter dari seluruh wilayah.
Keterangan resmi tentang penundaan 13 jamaah nonprosedural akan diumumkan pada Selasa (21/4) oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Jamaah-jamaah itu berasal dari berbagai daerah, dan akan diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.