Polres Badung ungkap WNA AS gelapkan MacBook modus COD di Canggu

Polres Badung Selidiki Kasus Pencurian MacBook dengan Modus COD

Kasus Terjadi di Area Canggu, Bali

Kota Badung, Bali (ANTARA) – Unit investigasi Polres Badung berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat (AS) yang diduga melakukan pencurian laptop MacBook menggunakan metode pembayaran di tempat (COD). Pelaku, berinisial AHAAS (29 tahun), telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap oleh tim Unit 2 Satreskrim Polres Badung setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sesuai Pasal 486 KUHP,” terang Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Pejabat Sementara Kasubsipenmas Seksi Humas Polres Badung.

Dugaan aksi tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 19.40 Wita, di sebuah vila di Jalan Pantai Batu Bolong, Canggu. Menurut keterangan Ayu, korban bernama Putri Ramadani mengantarkan pesanan dua barang, yaitu MacBook Pro 14 inci tipe M5 dan iPhone 17 Pro Max 512 GB, ke alamat pelaku melalui WhatsApp.

Pesanan diambil dengan sistem COD, total nilai Rp58,24 juta. Saat barang diterima dalam kondisi utuh dan tersegel, pelaku melakukan pemeriksaan lalu menyatakan barang sesuai. Namun, setelah itu, ia membawa kedua item tersebut ke lantai dua vila dengan alasan mengambil uang tunai.

“Saksi sempat menegur karena barang dibawa sebelum pembayaran dilakukan, tapi pelaku tidak menghiraukan dan langsung berlari ke lantai dua,” kata Ayu. Polisi mengungkapkan bahwa kejadian ini menimbulkan kejutan bagi pelapor, yang awalnya percaya pada proses transaksi COD.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *