Latest Program: MA: KUHP-KUHAP baru harus terus disosialisasikan ke masyarakat

MA: KUHP-KUHAP Baru Perlu Terus Disosialisasikan ke Masyarakat

Di Padang, pihak Mahkamah Agung (MA) RI menegaskan pentingnya terus melakukan sosialisasi KUHP dan KUHAP baru kepada masyarakat. Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, mengatakan bahwa selain sosialisasi kepada aparat penegak hukum, masyarakat juga perlu memahami perubahan-perubahan dalam hukum pidana terbaru.

“Selain sosialisasi kepada aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP yang baru juga harus terus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya. Menurut Prim, banyak aspek dalam hukum pidana baru yang perlu dikuasai masyarakat sejak berlakunya undang-undang tersebut awal 2026.

Dalam perpindahan paradigma dari sistem hukum lama ke baru, pemidanaan kini dianggap sebagai pilihan terakhir atau upaya hukum akhir. Terutama untuk kasus ringan, metode seperti pengawasan, denda, atau pekerjaan sosial lebih disarankan dibandingkan pemenjaraan.

Prim menjelaskan bahwa dalam KUHP baru (Undang-undang nomor 1 Tahun 2023), konsep pemaafan Hakim diterapkan. “Pemaafan Hakim memberikan wewenang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti bersalah, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” terangnya.

Beberapa pertimbangan meliputi ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, atau situasi saat kejahatan terjadi, adanya perdamaian, ganti rugi kepada korban, serta syarat lain sesuai peraturan. Konsep ini bertujuan menciptakan keadilan substantif dan restoratif, mengalihkan fokus hukuman dari retributif ke pemulihan.

Dalam KUHAP baru, beberapa aturan baru diperkenalkan, seperti penerapan keadilan restoratif, pengakuan bersalah, atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang dilakukan Kejaksaan. “Sosialisasi sudah dilakukan kepada aparat penegak hukum, tetapi masyarakat juga perlu diberi penjelasan agar mengerti,” tambahnya.

Prim menyebutkan bahwa MA telah melaksanakan pembinaan internal kepada para hakim sejak awal. Pembinaan ini bisa bersifat terpusat di Direktorat Jenderal Badilum MA, maupun di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan serta Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. “Pimpinan atau Hakim Agung di kamar pidana saat ini pun memiliki kesempatan untuk memberikan bimbingan teknis kepada pengadilan tinggi di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *