Latest Program: MA: Penegak hukum harus ingatkan korban TPPO tentang restitusi

MA: Penegak Hukum Diminta Ingatkan Korban TPPO Mengenai Restitusi

Kota Padang – Mahkamah Agung (MA) mengimbau aparat penegak hukum di Indonesia untuk memastikan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) memahami aturan pembayaran restitusi sebagai upaya pemulihan hak mereka. Menurut Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, seluruh lembaga penegak hukum wajib mengingatkan para korban TPPO terkait restitusi dalam setiap kasus yang menyangkut tindak pidana tersebut.

Implementasi Restitusi Masih Tunggu Peraturan Pelaksana

Berdasarkan KUHAP yang baru, semua perkara TPPO bisa mengajukan restitusi, kata Prim Haryadi. Namun, penerapan aturan ini masih menantikan peraturan pelaksana. Sebagai langkah awal, MA telah merilis buku saku yang menjelaskan tentang restitusi, terutama untuk kasus TPPO.

“Untuk sementara, restitusi hanya berlaku pada perkara tertentu. Tapi ke depan, mengacu pada KUHAP ini, semua jenis perkara bisa melibatkan mekanisme restitusi,” ujarnya.

Konsekuensi Jika Terdakwa Tidak Bayar Restitusi

Prim Haryadi menjelaskan bahwa jika terdakwa gagal membayar restitusi, negara menjadi pihak yang menanggung kompensasi kepada korban. Meski negara turut berperan, ia menekankan pentingnya aparat hukum mengingatkan korban sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.

Menurutnya, pengingat tentang restitusi bisa dilakukan dalam berbagai tahap penegakan hukum, termasuk setelah putusan hakim. “Korban tetap bisa mengajukan permohonan restitusi, sebaiknya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” imbuh Prim Haryadi.

Peran LPSK dalam Menunjang Korban TPPO

MA menyoroti peran penting LPSK dalam membantu korban TPPO menghitung kerugian yang dialami. LPSK juga berupaya mendorong penggunaan dana bantuan korban sebagai penjamin pemenuhan hak restitusi, terutama dalam kasus modus eksploitasi seksual.

Dana bantuan korban dianggap sebagai alat penting untuk mengatasi kekosongan kompensasi ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi secara lengkap. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban, yang menjadi dasar hukum penggunaan dana tersebut dalam upaya pemulihan hak korban TPPO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *