Latest Program: Polda Bali gagalkan peredaran ribuan ekstasi di Kuta Selatan

Polda Bali Gagalkan Peredaran Ribuan Ekstasi di Kuta Selatan

Dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menggagalkan pengiriman 1.284 butir narkotika jenis ekstasi. Nilai barang tersebut mencapai sekitar Rp1,28 miliar. Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/73/IV/2026/SPKT.Ditnarkoba/Polda Bali, yang diterbitkan pada 12 April 2026.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kasus dimulai setelah petugas menerima laporan dari warga mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Bualu. Dengan menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka, AB (34), asal Jember, Jawa Timur, pada Minggu (12/4) sekitar pukul 20.20 Wita di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Benoa.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan tiga pecahan tablet yang diduga ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, mereka menemukan tambahan barang di kamar kos tersangka di Pemogan, Denpasar Selatan. Terungkap bahwa tablet warna merah muda berlogo TMT disembunyikan di atas plafon, jumlah totalnya mencapai 1.284 butir dengan berat netto sekitar 634 gram.

“Namun, lokasi pasti penjualan masih belum diketahui karena tersangka menunggu instruksi dari seseorang berinisial N,” ujar Komisaris Besar Polisi Radiant dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa.

Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di berbagai tempat hiburan malam dan kafe. Berdasarkan keterangan AB, barang haram itu diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal, atas arahan inisial N. Saat ini, N masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka mengaku melakukan aksinya karena tekanan ekonomi. Dari pengungkapan ini, Polda Bali memperkirakan bahwa narkotika tersebut bisa menyelamatkan 1.284 jiwa dari penyalahgunaan. Pasal yang dijatuhkan kepada AB adalah Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *