Official Announcement: Australia Ikut Aturan Indonesia, Hasilnya Tak Terduga

Australia Terapkan Regulasi Indonesia, Hasilnya Mengejutkan

Dalam beberapa bulan terakhir, Australia memperkenalkan aturan larangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, yang diumumkan sejak Desember 2025. Meskipun negara ini menjadi yang pertama menerapkan kebijakan tersebut, hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa pengaruhnya belum terlihat jelas. Survei yang dilakukan Yayasan Molly Rose, organisasi nonprofit yang fokus pada perlindungan anak dari risiko internet, menemukan bahwa sebagian besar remaja di Australia tetap bisa menggunakan platform media sosial yang dibatasi.

Survei Menyebutkan 61% Anak Masih Aktif di Akun Media Sosial

Penelitian ini melibatkan 1.050 responden yang berusia 12–15 tahun, dengan data dikumpulkan pada Maret 2026. Hasilnya menunjukkan bahwa 61% dari anak-anak yang sebelumnya terdaftar di platform media sosial tetap mempertahankan satu atau lebih akun aktif. Angka ini mengindikasikan bahwa larangan belum sepenuhnya berhasil mengurangi penggunaan media sosial oleh kelompok usia tersebut.

Secara bersamaan, pemerintah Australia juga mengungkapkan laporan sendiri pada Maret 2026 yang meninjau ketaatan platform media sosial terhadap aturan larangan. Di dalamnya, Snap, TikTok, Facebook, Instagram, dan YouTube menjadi target penyelidikan atas dugaan pelanggaran. Badan eSafety Australia, yang bertugas menjaga keamanan digital, sedang menyelesaikan investigasi dan akan mengambil tindakan hukum pada tengah tahun 2026.

“Temuan ini memunculkan keraguan tentang efektivitas larangan media sosial di Australia, sekaligus menunjukkan bahwa Inggris akan menghadapi tantangan besar jika ingin mengikuti langkah serupa saat ini,” ujar Andy Burrows, CEO Yayasan Molly Rose, dalam pernyataannya, yang dikutip dari Engadget, Selasa (14/4/2026).

Kebijakan larangan tersebut memberikan wewenang kepada eSafety Australia untuk mengeluarkan surat peringatan, mengajukan perintah pengadilan, serta memberikan sanksi perdata hingga A$49,5 juta atau setara Rp601 miliar. Meskipun terdapat upaya pemerintah, hasil survei menggarisbawahi bahwa aturan ini belum menghasilkan dampak signifikan dalam mengubah perilaku penggunaan media sosial anak-anak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *