Latest Program: Polres Dumai Riau gagalkan penyelundupan 61 WNI dan 7 WNA ke Malaysia
Polres Dumai Riau gagalkan penyelundupan 61 WNI dan 7 WNA ke Malaysia
Kepolisian Resor Dumai, Riau, berhasil menghentikan upaya penyelundupan 68 individu yang terdiri dari 61 Warga Negara Indonesia (WNI) dan tujuh Warga Negara Asing (WNA) dari Myanmar serta Bangladesh menuju Malaysia. Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa para korban direncanakan untuk melakukan perjalanan ilegal dari satu pelabuhan kecil di Kecamatan Medang Kampai dengan bantuan kapal tanpa dokumen resmi.
Dalam konferensi pers di Polres Dumai, Kamis, Hasyim menyebutkan dua pelaku diamankan di area Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Petugas menangkap mereka setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai rencana pemindahan puluhan orang secara ilegal ke kawasan tersebut pada Sabtu (18/4).
Hasil pengembangan penyelidikan membawa petugas ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat, Kecamatan Dumai Barat, yang diduga menjadi tempat persiapan sebelum pemberangkatan. Di sana, lima orang ditemukan. Dua tersangka, MF dan RGS, terlibat dalam operasi ini. MF bertugas menampung calon pekerja migran dari luar daerah, sementara RGS mengemudi antar jemput korban dari rumah singgah ke lokasi keberangkatan di pesisir pantai.
“Kedua tersangka berhasil diamankan pada Senin (20/4) setelah sempat melarikan diri. Saat ditangkap, keduanya mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Hasyim.
Motif dan Konsekuensi
AKBP Angga FH, Kepala Polres Dumai, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan tindakan ilegal karena ingin mendapatkan keuntungan ekonomi cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Pekerja migran Indonesia yang terlibat kini diserahkan ke Badan Pelayanan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pekanbaru, sementara tujuh warga asing diberikan ke Kantor Imigrasi Dumai,” tambahnya.
Kedua pelaku dikenai pasal dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal ini menetapkan ancaman hukuman terhadap siapa pun yang merekrut, menempatkan, atau memberangkatkan PMI tanpa izin resmi.