Latest Program: Tiga terdakwa kasus korupsi Chromebook dituntut 6-15 tahun penjara
Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Dihukum 6-15 Tahun Penjara
Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian Chromebook dan perangkat digital lainnya dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun. Sidang berlangsung pada Kamis, di mana jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riady dari Kejaksaan Agung menyampaikan tuntutan tersebut.
“JPU menuntut agar majelis hakim memutuskan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Roy dalam persidangan.
Dari tiga terdakwa, Ibrahim Arief (Ibam), konsultan teknologi Kemendikbudristek, menerima tuntutan terberat, yaitu 15 tahun penjara. Sementara itu, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, masing-masing direktur SD dan SMP di lingkungan Kemendikbudristek, dituntut 6 tahun bui. Selain hukuman utama, mereka juga dijatuhkan denda. Ibam dikenai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 190 hari. Sri dan Mulyatsyah masing-masing dikenai denda Rp500 juta, subsidi dengan 120 hari penjara.
Tuntutan tambahan melibatkan uang pengganti. Ibam diwajibkan membayar Rp16,92 miliar sebagai pengganti kerugian negara, dengan subsidi 7 tahun dan 6 bulan penjara. Mulyatsyah harus menyetor Rp2,28 miliar, subsidi dengan 3 tahun penjara. JPU menyatakan tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, JPU mempertimbangkan faktor yang memperberat dan memperingan. Faktor memperberat termasuk ketidakefisienan para terdakwa dalam mendorong program pemerintah anti-KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Sementara itu, faktor memperingan adalah karena para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek selama periode 2019–2022. Dugaan pelanggaran menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun. Kerugian utama berupa Rp1,56 triliun diakibatkan oleh program digitalisasi pendidikan, sementara Rp621,39 miliar (setara 44,05 juta dolar AS) berasal dari pengadaan CDM yang tidak perlu dan tidak efektif.
Para terdakwa diduga melakukan kecurangan dalam pengadaan perangkat tahun 2020, 2021, dan 2022. Mereka bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Jurist Tan, membuat keputusan tanpa dasar identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah. Hal ini mengakibatkan kegagalan program di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Dalam proses pengadaan, terdakwa juga disebut menyusun anggaran tanpa survei data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini dianggap sebagai acuan untuk pembelian Chromebook dan CDM pada tahun 2021 serta 2022, meski tidak memenuhi prinsip transparansi dan kebutuhan nyata.