Latest Program: Tim advokat Nadiem Makarim kompak tak hadiri sidang korupsi Chromebook

Tim Penasehat Hukum Nadiem Makarim Tidak Hadir dalam Sidang Korupsi Chromebook

Jakarta – Dalam sidang dugaan kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook, tim penasehat hukum Nadiem Anwar Makarim secara bersamaan tidak hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu. Alasan ketidakhadiran para pengacara tersebut belum diungkapkan. Saat persidangan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung tidak menyebutkan keberadaan atau penyebab ketidakhadiran tim hukum Nadiem.

“Kami penuntut umum telah hadir, namun penasihat hukum tidak hadir,” ujar Roy Riadi, jaksa dari Kejagung, dalam persidangan.

Selain ketidakhadiran tim penasehat hukumnya, Nadiem juga tidak diperkenalkan oleh jaksa dalam persidangan karena sedang sakit. Namun, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut sudah berada di ruang tahanan pengadilan sejak sebelum sidang dimulai. Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang yang beragenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Detail Kasus

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019 hingga 2022. Nadiem didakwa melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Perbuatan terdakwa diduga melibatkan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti Chromebook serta CDM, selama anggaran tahun 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai dengan rencana dan prinsip pengadaan.

Dugaan Keterlibatan Lainnya

Nadiem didakwa melakukan korupsi bersama tiga terdakwa lainnya dalam sidang berbeda, yaitu Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, ada juga terdakwa Jurist Tan yang saat ini masih buron. Kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat (sekitar Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.

Menurut laporan, Nadiem memiliki kekayaan sebesar Rp5,59 triliun dalam bentuk surat berharga, yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022. Uang korupsi sebesar Rp809,59 miliar diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang didanai investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Atas tindakannya, Nadiem terancam hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *