Main Agenda: Menkum: RUU PSDK tegaskan hukum beroritensasi saksi dan korban
Menkum: RUU PSDK tegaskan hukum beroritensasi saksi dan korban
Dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa RUU PSDK mengubah cara pendekatan hukum dengan memprioritaskan peran saksi dan korban. Ia menekankan bahwa undang-undang ini memberikan pengakuan khusus kepada para saksi dan korban sebagai bagian dari proses peradilan pidana.
Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban
“UU ini melengkapi hukum acara pidana dengan menjadikan saksi dan korban sebagai subjek yang setara dengan pelaku, sekaligus mencerminkan pergeseran paradigma dari fokus pada pelaku ke saksi dan korban,” ujar Menkum.
Menurutnya, konstitusi menjamin bahwa negara wajib melindungi saksi dan korban sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi manusia. Perlindungan ini bertujuan memastikan rasa aman dan akses keadilan selama proses penyidikan. Meski sebelumnya telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2006 dan UU No. 31 Tahun 2014, keduanya dianggap belum cukup responsif terhadap perkembangan hukum.
Pembahasan RUU PSDK di Komisi XIII
Sebelumnya, RUU PSDK rampung dibahas dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI, Senin (13/4). Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa RUU ini mencakup 12 bab dan 78 pasal, dengan fokus pada penguatan perlindungan saksi dan korban, termasuk lembaga khusus yang akan dibentuk.
Peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Menteri Hukum menambahkan bahwa LPSK akan diatur sebagai lembaga negara yang independen, terlepas dari pengaruh kekuasaan lain. LPSK juga akan memiliki perwakilan di berbagai daerah sesuai kebutuhan. RUU ini mengatur pelindungan lebih luas, mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang sering terancam.
Penyetujuan RUU PSDK oleh DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan pertanyaan, “Apakah RUU PSDK dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Setuju?” Jawaban peserta rapat adalah “setuju.” Ini menandai langkah penting menuju penyempurnaan sistem perlindungan dalam proses peradilan pidana.