Main Agenda: Menteri HAM: Kritik Feri Amsari tak perlu dipolisikan
Menteri HAM: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dilaporkan ke Polisi
Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai kritik yang disampaikan oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, terhadap kebijakan swasembada pangan pemerintah tidak perlu ditindaklanjuti dengan pelaporan ke aparat hukum. Dalam pernyataannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, Pigai menyatakan bahwa Feri bukan ahli di bidang pertanian, sehingga tidak memiliki keahlian untuk menilai kebijakan tersebut secara spesifik. “Tidak perlu dilaporkan ke pihak berwajib, bahkan tanggapan pun tidak diperlukan,” ujarnya.
Kritik sebagai Hak Konstitusi
Pigai menegaskan bahwa hak warga negara untuk mengkritik kebijakan pemerintah merupakan bagian dari konstitusi. Menurutnya, opini publik seharusnya dijawab dengan fakta, data, dan informasi yang valid oleh pihak yang berwenang. “Kritik tidak bisa dipidana kecuali ada unsur penghasutan yang mengarah pada makar, disertai tindakan, atau serangan terhadap suku, ras, dan agama,” tambahnya.
Respons terhadap Laporan Polisi
Menanggapi laporan polisi terhadap Ubedilah Badrun, pengamat sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta, Pigai menyebut bahwa kritik yang disampaikan keduanya masih dalam batas wajar. “Kritik terhadap kebijakan publik adalah bagian dari proses demokrasi yang matang,” ujarnya. Dalam pandangan Pigai, masyarakat memiliki hak untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah, sementara pihak berkuasa wajib merespons dan memenuhi aspirasi publik.
Ketegangan di Dunia Akademik
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara melaporkan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya karena pernyataannya dalam diskusi tentang swasembada pangan. Tim advokasi LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menganggap kritik Feri bersifat memicu ketidakpuasan di kalangan petani dan pelaku usaha. “Pernyataan tersebut dinilai mendorong rasa resah dalam masyarakat,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (17/4).
“Pemolisian sesama warga negara bisa memberi kesan seolah-olah pemerintah antikritik dan antidemokrasi,” ujar Pigai.
Penguatan Budaya Diskursus
Pigai juga mengajak seluruh pihak untuk menjaga atmosfer diskusi yang sehat. Ia berpandangan bahwa Indonesia sedang dalam fase demokrasi yang berkembang, sehingga respons terhadap kritik tidak boleh berujung pada tindakan hukum yang berlebihan. Menurutnya, pelaporan akademisi yang mengkritik kebijakan bisa dimanfaatkan untuk merusak reputasi pemerintah.