New Policy: Mantan Dirut Bank Jateng dituntut 10 tahun dalam kasus korupsi Sritex

Mantan Dirut Bank Jateng Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Sritex

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, menghasilkan tuntutan hukuman 10 tahun penjara terhadap Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng, atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Triyana Setya Putra.

Detil Hukuman dan Alasan Penuntutan

Dalam tuntutannya, Jaksa juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman penjara tambahan 190 hari jika tidak dibayarkan. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU.

“Terdakwa telah menyetujui pengajuan pinjaman yang dipisahkan menjadi dua bagian, masing-masing Rp75 miliar dan Rp175 miliar, untuk menghindari persetujuan oleh dewan komisaris.”

Kerugian Negara dan Dampak Sosial

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan Supriyatno menyebabkan kerugian negara sebesar Rp502 miliar. Penuntut umum menekankan bahwa perbuatan ini bertentangan dengan upaya pemerintah menekan tindak pidana korupsi.

Selain itu, penuntutan menyoroti penurunan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan akibat kejahatan tersebut. Dalam kasus yang sama, dua tersangka lainnya, Pujiono dan Suldiarta, masing-masing divonis 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.

Pembelaan akan Dilakukan Selanjutnya

Majelis hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pembelaan dalam sidang berikutnya. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *