Meeting Results: Legislator harap RUU PPRT disahkan besok usai 22 tahun dibahas
Legislator harap RUU PPRT disahkan besok usai 22 tahun dibahas
Jakarta, Senin
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat ditetapkan dalam rapat paripurna Selasa (21/4) setelah mendapat perhatian selama 22 tahun. RUU ini kini berada di fase pembahasan akhir, dengan Baleg telah menggelar rapat panitia kerja (panja) untuk meninjau daftar inventarisasi masalah (DIM) pada hari Senin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Daniel Johan mengatakan bahwa RUU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Menurutnya, undang-undang ini juga menjamin pemberian pelatihan vokasi dari pemerintah pusat atau daerah. “RUU ini menjadi perhatian utama agar PRT mendapat kepastian hukum dan perlindungan,” ujarnya.
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengetuk palu tanda pengesahan.
Baleg telah menerima 417 DIM dari pemerintah, terdiri dari 204 DIM tetap, 6 DIM substansi baru, 10 DIM perubahan substansi, 52 DIM perubahan redaksional, dan 18 DIM yang dihapus. Bagian penjelasan juga terdiri dari 54 DIM tetap, 16 DIM substansi baru, 55 DIM redaksional, serta satu DIM yang ditolak. Setelah memproses DIM tersebut, Baleg mulai melakukan pembahasan tingkat pertama. Sebelumnya, RUU PPRT disetujui menjadi inisiatif DPR RI pada Kamis (12/3) dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 di Senayan, Jakarta.