New Policy: Yusril tekankan pemulihan aset dalam penanganan kejahatan siber
Yusril Tekankan Pemulihan Aset dalam Penanganan Kejahatan Siber
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyoroti pentingnya pemulihan aset hasil kejahatan sebagai prioritas dalam menghadapi tindak pidana siber yang meningkat di Indonesia. Dalam pernyataan yang disampaikan secara daring di Jakarta, Senin, ia menyatakan bahwa pendekatan hukum tidak cukup hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memutus mata rantai dana kejahatan serta memulihkan kerugian negara dan masyarakat.
Kebijakan Anti Pencucian Uang
Yusril menekankan bahwa keberhasilan penanganan kejahatan siber tidak ditentukan oleh jumlah kasus yang ditangani, melainkan oleh seberapa besar harta benda negara yang bisa dipulihkan, efektivitas pemutusan dana ilegal, dan ketangguhan sistem keuangan nasional. “Kita harus menilai keberhasilan berdasarkan kemampuan untuk memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujarnya dalam pernyataan tersebut.
“Keberhasilan tidak diukur dari jumlah perkara yang diproses, tetapi dari sejauh mana kita mampu memulihkan aset negara, memutus aliran dana kejahatan, dan menjaga integritas sistem keuangan nasional,” katanya.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Ia menjelaskan bahwa sifat kejahatan siber yang lintas batas, anonim, dan cepat berdampak signifikan pada proses hukum. Meski negara bisa mengidentifikasi harta benda hasil kejahatan, kesulitan mengungkap pelaku hingga ke pengadilan menjadi tantangan utama. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), antara Juni 2024 dan triwulan I 2026, tercatat setidaknya 21 kasus pelanggaran sektor keuangan, melibatkan perbankan, penyedia layanan pembayaran, dan perusahaan sekuritas, dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,52 triliun.
Instrumen Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pidana
Yusril menyoroti bahwa instrumen berbasis pemulihan aset tanpa memerlukan putusan hukum menjadi langkah krusial. Alat ini memungkinkan negara merampas harta benda hasil tindak pidana sebelum pelaku dinyatakan bersalah. Namun, ia menekankan perlunya memastikan penerapan instrumen ini tetap berada dalam bingkai hukum yang konsisten dan melindungi hak asasi manusia.
“Instrumen ini harus tetap menjaga due process of law sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” katanya.
Menurut Yusril, kebijakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah memiliki dasar internasional melalui United Nations Convention Against Corruption, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam konteks kebijakan nasional, ia menekankan integrasi antara pembangunan ekonomi digital, sistem keuangan, dan kepastian hukum sebagai upaya menghadapi kompleksitas kejahatan modern.
Langkah Strategis Pemerintah
Pemerintah, lanjut Yusril, telah menyusun rencana strategis nasional untuk mencegah dan mengungkap tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme tahun 2026. Tujuan rencana ini adalah meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memperkuat integritas sistem keuangan, serta mendukung visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.
“Ini bukan sekadar seremoni, tetapi momentum untuk menyatukan langkah nasional, memperkuat komitmen politik, dan mendorong kolaborasi,” katanya.