Pemkot Cirebon serahkan proses hukum kasus BPR ke Kejari

Pemkot Cirebon serahkan proses hukum kasus BPR ke Kejari

Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi menyerahkan seluruh pengelolaan kasus dugaan penyimpangan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan bahwa penentuan tersangka hingga proses penyidikan menjadi tugas aparat hukum, sehingga pihak pemerintah daerah tidak akan terlibat dalam pengambilan keputusan. Ia menjelaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung sebelum dirinya memegang jabatan tersebut, dan kini penanganannya sepenuhnya dijalankan oleh lembaga yang berwenang.

“Penetapan tersangka itu prosesnya ada di Kejari. Jadi, saya tidak mencampuri karena itu sudah berjalan lama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Effendi Edo menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah mengalihkan pengelolaan BPR ke Lembaga Pemungutan Simpanan (LPS) sejak pertengahan tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi nasabah, meski sebelumnya pemerintah kota berusaha menyelamatkan operasional bank. “Pertengahan 2025 sudah kami serahkan ke LPS. Kalau bank tidak bisa diselamatkan, minimal nasabah bisa diselamatkan,” tuturnya.

Kejari Kota Cirebon kini melanjutkan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Cirebon. Kepala Seksi Intelijen Kejari tersebut, Roy Andhika Stevanus Sembiring, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu DG, AS, dan ZM. Fokus penyelidikan berada pada prosedur pencairan kredit yang tidak sesuai standar, bukan hanya masalah kredit macet secara umum.

Menurut Roy, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp17,35 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyimpangan terjadi antara tahun 2017 hingga 2024, terkait pemberian kredit konsumtif dan modal kerja kepada 17 pegawai Perumda BPR Bank Cirebon.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp17,35 miliar,” katanya.

Kini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Cirebon. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, baik yang bersifat primer maupun subsider.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *