Pengadilan Tinggi Jateng perberat hukuman mantan Pj Bupati Cilacap

Pengadilan Tinggi Jateng Perberat Hukuman Mantan Pj Bupati Cilacap

Semarang, Rabu

Dalam kasus korupsi terkait pengadaan lahan sebesar 716 hektar oleh PT Cilacap Segara Artha, BUMD daerah, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan menaikkan hukuman terhadap Awaluddin Muuri, mantan Penjabat Bupati Cilacap. Hukuman awal yang diberikan sebelumnya adalah 2,5 tahun penjara, namun di tingkat banding, hukuman diperberat menjadi 10 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, menyatakan bahwa penuntut umum telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Menurut dia, penjatuhan hukuman 10 tahun di tingkat banding menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Kasus ini terkait penggunaan dana yang tidak transparan dalam proses pengadaan lahan. Awaluddin Muuri dianggap terlibat dalam korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Keputusan pengadilan menegaskan penegakan hukum terhadap korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *