Polda Kepri PTDH empat personel terkait kasus penganiayaan Bripda NS

Polda Kepri PTDH Empat Personel Terkait Kasus Penganiayaan Bripda NS

Peristiwa di Batam Berakibat Meninggalnya Korban

Kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda NS memicu tindakan sanksi dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Empat personel polisi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai konsekuensi dari perbuatan mereka. Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, menjelaskan para pelaku berinisial AS, AP, GSP, dan MA.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, berupa sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujar Nona.

Kecelakaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri. Dugaan sementara menyebutkan keempat pelaku melakukan kekerasan secara bersamaan hingga korban mengalami kematian.

Sanksi Etika dan Administratif Berdasarkan Peraturan

Sanksi yang diberikan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik pada Jumat (17/4), satu pelanggar, AS, menyatakan menerima putusan. Sementara tiga lainnya, AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan. Nona mengatakan mereka diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding dan 21 hari untuk menyampaikan memori banding.

Proses Pidana Berjalan Paralel dengan Penegakan Etika

Polda Kepri juga melanjutkan proses hukum pidana terkait kasus tersebut. Perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026. Hasil penyidikan dan alat bukti mengarah pada penetapan AS sebagai tersangka, dengan keterlibatan pihak lain ditemukan melalui pengembangan penyelidikan.

Seluruh personel, termasuk AP, GSP, dan MA, yang sebelumnya berstatus saksi, kini dianggap terlibat langsung. Mereka dijerat Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c tentang tindak pidana penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh hingga 10 tahun penjara.

Kepolisian Kepri menegaskan akan menindak tegas semua pelaku sesuai hukum yang berlaku, baik melalui proses kode etik maupun hukum pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *