Polisi ungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Lamongan – Dua tersangka ditahan

Polisi ungkap penyalahgunaan BBM subsidi di Lamongan, Dua tersangka ditahan

Di Lamongan, Jawa Timur, Satuan Reserse Kriminal Polres setempat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan ini berlangsung di Kecamatan Ngimbang dan Kembangbahu, dengan dua orang tersangka yang telah ditahan.

“Dua pelaku dengan inisial AS dan S sudah ditahan,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi pada Jumat di Lamongan, Jawa Timur. Ia menyatakan kasus ini muncul dari penyelidikan intensif terhadap dugaan penyimpangan distribusi energi di wilayah hukum Polres Lamongan.

Para pelaku menyalahgunakan surat keterangan dinas yang semestinya dipakai untuk kebutuhan sektor pertanian. Mereka justru menimbun BBM subsidi dan menjual kembali secara ilegal. Menurut AKP Rizky, praktik ini diduga terjadi sejak Oktober 2025 hingga April 2026, dengan keuntungan sekitar Rp250 ribu per hari.

Dalam pengungkapan, petugas menyita sekitar 500 liter bahan bakar campuran solar dan pertalite yang disimpan dalam jeriken. Selain itu, barang bukti lainnya termasuk jeriken berisi BBM, sepeda motor dengan tangki tambahan, kendaraan roda tiga, alat angkut drum, barcode dari dinas terkait, serta satu unit ponsel.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pasal ini menjadi perubahan dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *