Polri tangkap pemilik rekening buat transaksi narkoba Koko Erwin dan “The Doctor”
Polri tangkap pemilik rekening buat transaksi narkoba Koko Erwin dan “The Doctor”
Jakarta – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan dua perempuan yang menjadi pemilik rekening penampungan transaksi dalam jaringan sindikat narkoba yang melibatkan Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor. Keduanya ditangkap pada 14 dan 16 April 2026.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa DEH, salah satu tersangka, ditangkap di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada 14 April 2026. Menurut Eko, rekening yang dimiliki DEH digunakan sindikat Koko Erwin sebagai alat penampungan dana. Sementara itu, rekening tersebut diakui dikuasai oleh Charles Bernado.
“Tisna menawarkan pembuatan rekening dengan iming-iming uang Rp2 juta,” kata Eko. Ia menambahkan bahwa DEH mengakui keputusannya membuat rekening karena tekanan kebutuhan ekonomi.
Sementara itu, L ditangkap pada 16 April 2026 di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Eko menyebutkan bahwa L awalnya ditawarkan oleh anaknya untuk membuka rekening, dengan janji dana Rp1 juta. Janji itu terjadi sekitar Agustus 2024, saat anaknya dipaksa oleh tetangganya, Inayah, untuk mengurus dua rekening demi usaha jual baju online.
“Anaknya kenal Inayah sejak Mei 2024,” ujar Eko. “Inayah dan suaminya, Ivan Suryadinata, kemudian menjemput L serta anaknya ke bank swasta untuk mengaktifkan kembali rekening yang sebelumnya tidak aktif.”
Eko menjelaskan bahwa rekening atas nama L diduga dikendalikan oleh sindikat The Doctor. Dalam upaya memperluas investigasi, Polri akan mengejar pelaku lain serta mengumpulkan bukti tambahan melalui pemeriksaan saksi-saksi.