Satgas tangkap dua anggota KKB Kodap XXXV Bintang Timur di Oksibil

Satgas Tangkap Dua Anggota KKB Kodap XXXV Bintang Timur di Oksibil

Jayapura – Gabungan Satgas Damai Cartenz dan Polres Pegunungan Bintang berhasil mengamankan dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur, yaitu EK (22) dan RS (23). Operasi penegakan hukum dilakukan pada Minggu (19/4) sekitar pukul 20.45 WIT di Jalan Kabiding, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.

“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya Satgas Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kejahatan bersenjata yang mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan,” kata Inspektur Jenderal Polisi Faizal Rahmadani saat dihubungi dari Jayapura, Senin.

Menurut Faizal, EK terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2022 setelah terlibat dalam pembunuhan tiga tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, pada 5 Desember 2022. Peristiwa tersebut dicatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Papua/Res Pegunungan Bintang.

Di samping itu, EK juga dikaitkan dengan aksi kekerasan sebelumnya, seperti penembakan dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi berulang pada 7, 9, 11, 12, serta 14 Januari 2023 di Distrik Serambakon. Selain itu, ia terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Satgas Rajawali di Kampung Mimin, Distrik Oksop, pada 27 Mei 2025.

RS diduga ikut serta dalam serangan terhadap Pos Satgas Rajawali di lokasi dan waktu yang sama. Dalam catatan kepolisian, RS pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atas kasus pencurian telepon genggam di Jalan Yapimakot, Pegunungan Bintang, pada 7 September 2020. Hukuman tersebut diberikan berdasarkan putusan pengadilan pada 26 Januari 2021.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *