Solution For: Bikin onar di penitipan kucing, WNA Inggris ditahan Imigrasi Tangerang

Bikin onar di penitipan kucing, WNA Inggris ditahan Imigrasi Tangerang

Tangerang – Seorang warga negara asing (WNA) Inggris, berinisial DH, ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang setelah diduga menciptakan kekacauan di tempat penitipan hewan peliharaan di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten. Menurut Hasanin, kepala kantor tersebut, DH terlibat dalam kegaduhan dengan mendorong pagar penitipan kucing dan tidak membayar biaya layanan.

“Yang bersangkutan juga dilaporkan membawa senjata tajam dan mengancam warga setempat,” katanya. Hasanin menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Inggris terkait kasus tersebut.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, DH diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian dan berpotensi menghadapi tindakan administratif seperti deportasi atau penangkalan. “Saat ini, DH berada di ruang detensi untuk menghindari risiko yang tidak terduga,” ujarnya.

“Yang bersangkutan memiliki izin tinggal kunjungan wisata yang sudah berakhir,” kata Bong Bong Prakoso Napitupul, kepala bidang intelijen dan penindakan keimigrasian. Ia menjelaskan bahwa DH sudah tinggal di Indonesia selama 174 hari, sejak 21 Oktober 2025.

Untuk memastikan kondisi mental DH, petugas membawanya ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta. “Pemeriksaan menunjukkan adanya gejala delusi dan halusinasi,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *