Dua bos perusahaan di Semarang jadi tersangka kemplang pajak
Dua Bos Perusahaan di Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Lilik Haryadi, mengungkapkan bahwa dua direktur perusahaan PT Fedriyano Ocean Berkah telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5,2 miliar. Tersangka tersebut masing-masing adalah YRP, Direktur Utama, dan NRP, Direktur perusahaan.
Dugaan Pelanggaran Dilakukan Selama 2018
Lilik menjelaskan bahwa kegiatan kriminal diperkirakan terjadi antara Januari dan Desember 2018. Dalam penyelidikan, para tersangka diduga sengaja tidak menyetorkan pajak dari hasil penjualan solar industri. “Mereka tidak membayar pajak yang sudah dipungut,” kata Lilik, Jumat.
“Para tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dari hasil perdagangan solar industri,” ujarnya.
Kerugian Negara Sebesar Rp5,2 Miliar
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara hingga sekitar Rp5,2 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penahanan untuk Antisipasi Perbuatan Pidana
Lilik menambahkan bahwa kedua tersangka telah ditahan sebagai langkah pencegahan. “Tujuannya agar mereka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindakan tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Lilik menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui detail lebih lanjut tentang kejahatan perpajakan ini.