Topics Covered: Ketua DPRD NTB akui tidak terlibat bahas program direktif gubernur
Ketua DPRD NTB Tidak Terlibat dalam Pembahasan Program Direktif Gubernur
Di Mataram, Baiq Isvie Rupaeda, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak turut serta dalam pembahasan program direktif Gubernur NTB yang dialokasikan Rp76 miliar. “Saya sama sekali tidak tahu detailnya, karena saat diskusi program, Ketua DPRD tidak diminta ikut campur,” jelas Baiq Isvie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis.
Penjelasan dari Nur Salim
Pernyataan tersebut disampaikan Baiq setelah mendengar langsung penjelasan dari Nur Salim, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. “Nur Salim datang ke rumah saya tanpa undangan, lalu cerita tentang program ini dan saya bilang itu urusan gubernur, silakan saja,” ujarnya. Dari sumber informasi itu, ia merasa posisinya terbatasi dalam program tersebut.
“Setelah mengetahui perintah itu, saya tidak usah memeriksa lebih lanjut. Jadi, saya minta seluruhnya diserahkan ke IJU,” kata Baiq.
Perubahan Anggaran Pokir Anggota DPRD
Dalam program direktif tersebut, anggaran pokir anggota DPRD NTB lama yang tidak terpilih dialihkan. Baiq mengaku mengetahui hal itu dari Nur Salim. “Awalnya gubernur meminta Rp120 miliar, saya menolak pemotongan. Lalu turun jadi Rp90 miliar, akhirnya ada pengurangan sekitar Rp60 miliar,” tambahnya.
“Saya tidak mempermasalahkan karena itu kewenangan gubernur. Apalagi telah jadi APBD dan ada ketentuan Inpres Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi kondisi fiskal daerah,” ujar Baiq.
Baiq juga menyebutkan bahwa beberapa anggota DPRD lama sempat menyampaikan kekecewaan setelah anggaran mereka dipotong. “Mereka marah ke saya dan ke gubernur, karena tahunya duluan,” katanya.
Dokumen Perkada Nomor 02
Sejak Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Nomor 02 dirilis Mei 2025, Baiq mengaku belum melihat dokumen tersebut. “TAPD tidak wajib memberi tahu saya, cukup menyampaikan rencana APBD perubahan saja,” ujarnya.
Di sisi lain, dalam sidang lanjutan tiga terdakwa—IJU, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Iqroman—jaksa penuntut umum menghadirkan Baiq Isvie bersama tiga Wakil Ketua DPRD NTB sebagai saksi. Mereka adalah Lalu Wirajaya, Muzihir, dan Yek Agil. Jaksa mengajukan para saksi secara berurutan di hadapan majelis hakim, dengan Baiq Isvie sebagai Ketua DPRD NTB yang pertama diperiksa.