Special Plan: KPK panggil Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong sebagai saksi
KPK Mengundang Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong sebagai Saksi
Jakarta, 13 Maret 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah dalam penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Selasa ini, lembaga anti-korupsi tersebut memanggil BD, seorang anggota Dewan Pembina Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Rejang Lebong, sebagai saksi dalam investigasi. Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, menurut pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Bengkulu atas nama BD selaku Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong,” jelas Budi kepada para jurnalis di Jakarta.
Dalam upaya memperjelas kasus, KPK juga mengajak sejumlah saksi tambahan, termasuk RS, pejabat bidang infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum, serta AA, ML, dan EH yang terlibat dalam pengawasan proyek. Selain itu, AS, direktur PT Statika Mitra Sarana, dan DR serta SS dari PT Pebana Adi Sarana turut diperiksa.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap MFT, Hendri (Wakil Bupati), dan 11 orang lainnya dalam operasi penyadapan (OTT) terkait penggelapan dana proyek. Pada hari berikutnya, mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di hari yang sama, KPK mengumumkan status MFT sebagai salah satu tersangka kasus korupsi.
Dalam pemeriksaan terhadap lima orang yang disebut tersangka, KPK mengungkap dugaan bahwa MFT meminta kompensasi 10–15 persen dari tiga perusahaan swasta. Dana tersebut disinyalir dialokasikan untuk tujuan pribadi, seperti pembagian Tunjangan Hari Raya (THR). HEP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Rejang Lebong, serta IRS, EDM, dan YK juga terlibat dalam skandal ini.