Kemendes perpanjang masa pendataan pemeringkatan BUMDes 2026
Kemendes Perpanjang Masa Pendataan Pemeringkatan BUMDes 2026
Jakarta – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memperpanjang batas akhir pengumpulan data pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan BUMDes Bersama (BUMDesma) hingga 10 Mei 2026. Perubahan ini diumumkan oleh Direktur Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa serta Daerah Tertinggal, Theresia Junidar, dalam acara sosialisasi yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
Pengumuman Berdasarkan Evaluasi
Sebelumnya, tenggat waktu untuk pendataan ditentukan pada 18 April 2026. Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa masih banyak unit usaha milik desa yang belum selesai melakukan pendaftaran atau mengisi data secara lengkap. “Karena masih banyak BUMDes yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, kami memperpanjang masa pendataan hingga 10 Mei 2026,” jelas Theresia.
“Karena masih banyak BUMDes yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, kami memperpanjang masa pendataan hingga 10 Mei 2026,” kata Theresia Junidar dalam Sosialisasi Pemeringkatan BUMDes/BUMDes Bersama Tahun 2026.
Partisipasi dan Progres Pendaftaran
Hingga kini, total 40.772 BUMDes dan BUMDesma telah terdaftar dalam sistem pemeringkatan tersebut. Dari jumlah tersebut, 20.404 unit masih dalam tahap pengisian data, sementara 1.705 BUMDes atau BUMDesma telah mengirimkan data secara utuh.